Bukan Mazhab Syafi'i Tapi Sok Tahu Mazhab Syafi'i

Ang Rifkiyal
Bukan Mazhab Syafi'i Tapi Sok Tahu Mazhab Syafi'i

Di poster ini dikira bila tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i maka bukan Mazhab Syafi'i. Padahal di dalam Mazhab Syafi'i bersifat dinamis, akan biasa menemukan khilafiyah dan perbedaan pendapat di antara ulama pengikut Mazhab Syafi'i. Beda dengan Salafi, jika Syekh mereka mengatakan A maka harus A dan tidak boleh berbeda sedikitpun. Berikut saya kutipkan langsung dari kitab Al-Umm;

1. Tidak Maulidan.
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i melalukan Maulid, lha Maulid baru dikenal di masa Malik Muzaffar, 549 H, sementara Imam Syafi'i 204 H?

2. Tahlilan memiliki rangkaian membaca Qur'an. Ternyata Imam Syafi'i menganjurkan membaca Qur'an di kuburan dan pahalanya sampai kepada orang yang wafat:

ﻭﺃﺣﺐ ﻟﻮ ﻗﺮﺉ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺩﻋﻲ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺩﻋﺎء ﻣﺆﻗﺖ

Saya senang jika di kubur dibacakan Qur'an, juga didoakan untuk mayit. Tidak ada waktu khusus untuk hal itu (Al-Umm, 1/322)

3. Selametan

Selamatan ada banyak bentuk. Pengikut Mazhab Syafi'i di Indonesia sangat gemar melakukan selamatan, pindah rumah, punya kendaraan baru dan sebagainya. Kalau ini yang dimaksud maka dianjurkan oleh Imam Syafi'i:

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺇﻣﻼء ﻗﺎﻝ ﺇﺗﻴﺎﻥ ﺩﻋﻮﺓ اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﺣﻖ ﻭاﻟﻮﻟﻴﻤﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﻌﺮﻑ ﻭﻟﻴﻤﺔ اﻟﻌﺮﺱ ﻭﻛﻞ ﺩﻋﻮﺓ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺇﻣﻼﻙ ﺃﻭ ﻧﻔﺎﺱ ﺃﻭ ﺧﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﺣﺎﺩﺙ ﺳﺮﻭﺭ ﺩﻋﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺭﺟﻞ ﻓﺎﺳﻢ اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ

Asy-Syafii berkata dalam dikte: "menghadiri walimah adalah anjuran. Walimah yang dikenal adalah pernikahan, akad nikah, setelah melahirkan, khitan dan setiap kebahagiaan yang didapat. Nama walimah bisa disebut untuk hal itu" (Al-Umm, 6/195)

Kalau yang dimaksud selamatan adalah berkumpul di rumah duka saat kematian, Imam Syafi'i sebatas menyatakan Makruh, bukan haram:

ﻭﺃﻛﺮﻩ اﻟﻤﺄﺗﻢ، ﻭﻫﻲ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﺑﻜﺎء ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺠﺪﺩ اﻟﺤﺰﻥ، ﻭﻳﻜﻠﻒ اﻟﻤﺆﻧﺔ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻣﻀﻰ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻷﺛﺮ

Saya tidak senang Ma'tam, yaitu berkumpul meskipun tidak ada tangisan. Sebab hal itu dapat menimbulkan kesedihan baru, memaksakan biaya berdasarkan riwayat Jarir (Al-Umm, 1/318)

4. Dzikir Dan Doa Suara Keras

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻭﺃﻱ ﺇﻣﺎﻡ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺑﻤﺎ ﻭﺻﻔﺖ ﺟﻬﺮا، ﺃﻭ ﺳﺮا، ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻓﺤﺴﻦ ﻭﺃﺧﺘﺎﺭ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﻭاﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺬﻛﺮا اﻟﻠﻪ ﺑﻌﺪ اﻻﻧﺼﺮاﻑ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻳﺨﻔﻴﺎﻥ اﻟﺬﻛﺮ 

Asy-Syafii berkata: Jika ada imam melakukan zikir dengan apa yang telah saya sebutkan dengan suara keras atau lirih maka sama-sama BAGUS. Tetapi saya memilih agar imam dan makmum berzikir setelah salat dengan suara lirih (Al-Umm, 1/150)

5. Musik

Imam Syafi'i berkata:

ﻓﺄﻣﺎ اﺳﺘﻤﺎﻉ اﻟﺤﺪاء ﻭﻧﺸﻴﺪ اﻷﻋﺮاﺏ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ، ﻭﻛﺬﻟﻚ اﺳﺘﻤﺎﻉ اﻟﺸﻌﺮ

"Mendengarkan nyanyian gembala dan lagu-lagu orang Arab pedalaman maka boleh, sedikit atau banyak, juga mendengarkan syair"

Orang yang suka bernyanyi (dengan alat musik) diberi komentar oleh Imam Syafi'i:

ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻠﻬﻮ اﻟﻤﻜﺮﻭﻩ اﻟﺬﻱ ﻳﺸﺒﻪ اﻟﺒﺎﻃﻞ، ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﺻﻨﻊ ﻫﺬا ﻛﺎﻥ ﻣﻨﺴﻮﺑﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻔﻪ ﻭﺳﻘﺎﻃﺔ اﻟﻤﺮﻭءﺓ

Sebab nyanyian adalah sesuatu yang melalaikan yang Makruh, serupa terhadap kebatilan. Seseorang yang berprofesi seperti itu dianggap tidak tahu dan menggugurkan wibawanya (Al-Umm, 6/226)

Mari kita perhatikan dulu. Di masa Nabi sudah ada alat musik bernama Duf, sejenis terbangan. Namun para Sahabat -juga ulama Mazhab di masa awal- menemukan hal berbeda sehingga bersikap keras terhadap musik:

ﻓﻠﻤﺎ ﻓﺘﺤﺖ ﺑﻼﺩ ﻓﺎﺭﺱ ﻭاﻟﺮﻭﻡ ﻇﻬﺮ ﻟﻠﺼﺤﺎﺑﺔ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻫﻞ ﻓﺎﺭﺱ ﻭاﻟﺮﻭﻡ ﻗﺪ ﺃﻋﺘﺎﺩﻭﻩ ﻣﻦ اﻟﻐﻨﺎء اﻟﻤﻠﺤﻦ ﺑﺎﻹﻳﻘﺎﻋﺎﺕ اﻟﻤﻮﺯﻭﻧﺔ، ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺔ اﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ ﺑﺎﻷﺷﻌﺎﺭ اﻟﺘﻲ ﺗﻮﺻﻒ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﻮﺭ ﻭاﻟﺼﻮﺭ اﻟﺠﻤﻴﻠﺔ اﻟﻤﺜﻴﺮﺓ ﻟﻠﻬﻮﻯ اﻟﻜﺎﻣﻦ ﻓﻲ اﻟﻨﻔﻮﺱ، اﻟﻤﺠﺒﻮﻝ ﻣﺤﺒﺘﻪ ﻓﻴﻬﺎ، ﺑﺂﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ اﻟﻤﻄﺮﺑﺔ، اﻟﻤﺨﺮﺝ ﺳﻤﺎﻋﻬﺎ ﻋﻦ اﻻﻋﺘﺪاﻝ، ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﺃﻧﻜﺮ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﺳﺘﻤﺎﻋﻪ، ﻭﻧﻬﻮا ﻋﻨﻪ ﻭﻏﻠﻈﻮا ﻓﻴﻪ 

Setelah negeri Persia dan Romawi ditaklukkan maka menjadi jelas bagi para Sahabat tentang tradisi nyanyian mereka dengan lagu-lagu yang tersusun, alat musik dan syair-syair yang mengungkap hal-hal haram seperti minuman keras dan gambar-gambar wanita cantik yang membangkitkan syahwat, secara watak akan disukai oleh nafsu, dengan alat musik yang dapat melalaikan, dapat mengeluarkan dari kewajaran. Maka para Sahabat mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dan bersikap keras kepadanya (Ibnu Rajab, Fathul Bari 8/427)

Maka, akan dijumpai dalam Mazhab Syafi'i sebuah pendapat yang membolehkan atau menghukumi makruh terhadap msik selama di dalamnya tidak ada unsur-unsur haram seperti dalam uraian di atas.

Oleh: Ustadz Maruf khozin