Mengadzani Bayi Lahir Haditsnya Lemah dan Palsu?
Benarkah Adzan Bagi Anak atau Bayi yang Baru Lahir Hadisnya Lemah Dan Palsu?
Foto di bawah ini ustadznya mengatakan hadisnya lemah dan palsu. Padahal ulama ahli hadis dari mereka ada yang menilai sebagai Hadis Hasan. Dan Hadis Hasan dapat diamalkan.
Beberapa ulama Syafi'iyah yang menganjurkan adzan bagi bayi yang baru lahir, seperti Imam al-Nawawi berkata:
“Dianjurkan adzan di telinga anak yang lahir. Umar bin Abdul Aziz melakukan adzan di telinga kanan putranya dan iqamah di telinga kirinya [Mushannaf Abdir Razzaq No 7985]. Hal ini dianjurkan oleh sebagian ulama Syafiiyah” (Raudlah al-Thalibin 1/364).
Demikian halnya dalam Madzhab Hanafiyah (Rad al-Mukhtar) dan Madzhab Hanabilah (Kasysyaf al-Qina’ 7/469)
Beberapa hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini adalah:
- Dari Sahabat Abu Rafi’
“Saya melihat Rasulullah meng-adzani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan salat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih).
Ulama Salafi menilai hadis ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
- Dari Sahabat Ibnu Abbas
“Sesungguhnya Nabi meng-adzani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi meng-iqamati di telinga kirinya” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Ulama Salafi menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syaikh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398)
____
Oleh: KH Ma'ruf Khozin
Foto di bawah ini ustadznya mengatakan hadisnya lemah dan palsu. Padahal ulama ahli hadis dari mereka ada yang menilai sebagai Hadis Hasan. Dan Hadis Hasan dapat diamalkan.
Beberapa ulama Syafi'iyah yang menganjurkan adzan bagi bayi yang baru lahir, seperti Imam al-Nawawi berkata:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فِي أُذُنِهِ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى وَاسْتَحَبَّهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين - ج 1 / ص 364)
Artinya:“Dianjurkan adzan di telinga anak yang lahir. Umar bin Abdul Aziz melakukan adzan di telinga kanan putranya dan iqamah di telinga kirinya [Mushannaf Abdir Razzaq No 7985]. Hal ini dianjurkan oleh sebagian ulama Syafiiyah” (Raudlah al-Thalibin 1/364).
Demikian halnya dalam Madzhab Hanafiyah (Rad al-Mukhtar) dan Madzhab Hanabilah (Kasysyaf al-Qina’ 7/469)
Beberapa hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini adalah:
- Dari Sahabat Abu Rafi’
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ (رواه احمد وابو داود والترمذي وقال حسن صحيح)
Artinya:“Saya melihat Rasulullah meng-adzani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan salat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih).
Ulama Salafi menilai hadis ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
- Dari Sahabat Ibnu Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى (رواه البيهقي في شعب الايمان)
Artinya:“Sesungguhnya Nabi meng-adzani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi meng-iqamati di telinga kirinya” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Ulama Salafi menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syaikh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398)
____
Oleh: KH Ma'ruf Khozin