"Dosa Jariyah" Bagi Penyebar Stiker Whatsapp Berbau P0rnografi
Salah satu yang membuat aplikasi whatsapp menarik bagi penggunanya adalah adanya fitur berbagi stiker. Pengguna whatsapp bisa mendapatkan stiker yang tersedia di aplikasi bawaan, dan bisa juga membuat stiker sendiri atau stiker yang dibagikan pengguna lain yang disimpan di favorit.
Namun belakangan ini, sebaran stiker whatsapp sangat memprihatinkan. Ada sebagian pengguna whatsapp yang kerap kali menggunakan stiker berbau p0rn0grafi dalam komunikasi chatnya. Tidak jarang, konten tersebut disebar di grup yang bersifat umum.
Penyebar konten stiker p0rn0grafi tersebut umumnya menggunakan stiker tersebut untuk lelucon dan candaan. Namun, semestinya konten p0rn0grafi tetaplah konten p0rn0grafi yang merupakan hal sensitif untuk muncul di ruang publik. Meskipun dengan alasan humor.
Ada beberapa hal yang mungkin akan bersinggungan secara langsung dengan norma susila, norma kesopanan, norma hukum dan norma agama ketika seseorang mengunggah konten berbau p0rn0grafi .
Dosa Yang Terus Mengalir
Dalam kebanyakan fiqih islam, melihat aurat orang yang bukan mahram, bukan istri, bukan suami dan bukan dalam kondisi darurat termasuk dalam maksiat mata. Haram, dan berdosa. Sehingga sepatutnya setiap mukmin harus menghindari melihat aurat yang bukan haknya untuk dilihat.Dalam kasus stiker whatsapp, orang yang membuat stiker whatsaap berbau p0rn0grafi bertanggung jawab penuh atas konten yang dibuatnya di akhirat nanti.
Termasuk orang yang ikut memakai dan menyebarkannya. Meski ia tidak membuat konten, tapi ia berperan dalam menyebar luaskannya. Sehingga atas ulahnya, orang yang melihat kemaksiatan tersebut semakin banyak. Apalagi bila terus viral berantai.
Dalam kasus ini, orang yang membuat dan menyebarkan akan mendapat dosa jariyah.
Apa itu "dosa jariyah"?
Dosa jariyah adalah dosa yang terus-terusan mengalir dan bertambah pada seseorang, selama kemaksiatan dan keburukan yang ia buat diikuti dan dilakukan lagi oleh orang lain. Sehingga selain ia menanggung dosanya sendiri, ia pun menanggung dosa dari orang-orang yang berbuat dosa sebab ulah keburukan yang dipeloporinya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء
Artinya:Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka. (HR. Muslim)
Sehingga, hal sepele seperti stiker whatsapp pun sejatinya harus diperhatikan. Meski sederhana dan untuk kebutuhan humor, namun hal-hal demikian justru yang mungkin akan menjerat kita di kemudian hari.
Lalu, bagaimana antisipasinya?
1. Pastikan kita sendiri tidak menyimpan dan mengkoleksinya di favorit stiker apalagi sampai ikut menyebarluaskannya.
2. Ketika ada teman yang memakainya, coba tegur secara halus untuk saling mengingatkan.
3. Tetaplah asik dan humor dalam komunikasi whatsapp tanpa perlu konten p0rn0grafi . Masih banyak stiker lucu dan kocak tanpa mengandung p0rn0grafi .
4. Bila terlanjur pernah membuat dan menyebarkannya, perbanyak istighfar taubat kepada Allah SWT untuk mengampuni dosa yang telah diperbuat. Bila masih ada kesempatan menarik konten negatif yang pernah dibuat, maka tarik dan hapuslah.
Hukum Pidana Terkait p0rn0grafi
“Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang p0rn0grafi ”.Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan p0rn0grafi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan s*ksual;
c. Masturb*si atau on*ni;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. p0rn0grafi anak
Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten p0rn0grafi ini juga diatur di dalam
Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah