4 Macam Pengaruh Akibat Memutuskan Niat dalam Ibadah

Santripedia


Dalam madzhab Syafi'i, niat adalah kunci sahnya suatu amal. Sehingga, apabila niat terganggu maka akan ada pengaruh terhadap amal perbuatan kita. Termasuk dalam ibadah.

Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi dalam kitabnya Nihayatuz Zain menerangkan bahwa ada empat macam pengaruh akibat memutuskan niat terhadap ibadah. Berikut ini kami ulas empat macam pengaruh akibat batalkan niat dalam ibadah:

Pertama, memutuskan niat mengakibatkan batalnya ibadah.

Contohnya adalah sholat dan status keislaman. Jika dalam sholat muncul niat untuk membatalkan, maka otomatis shalat batal saat itu juga meskipun kita berubah pikiran atau raga masih dalam gerakan sholat. Begitu pun status keislaman, jika muncul niat keluar dari islam maka otomatis kita keluar dari islam. Ini termasuk murtad. Dalam hal beragama ini, hendaknya berhati-hati.

Kedua, memutuskan niat tidak mengakibatkan apapun.

Contohnya adalah haji dan umroh. Ketika kita sedang berhaji atau berumroh kemudian kita niat untuk membatalakan di tengah jalan, maka selagi kita tidak melakukan pembatalan yang lainnya, kita masih bisa melanjutkan. Sebab niat untuk membatalkan haji atau umroh tidak membatalkan terhadap haji atau umroh.

Ketiga, memutuskan niat tidak mengakibatkan batalnya ibadah menurut qaul al-ashoh.

Contohnya dalam puasa dan i'tikaf. Ketika kita sedang berpuasa, kemudian mengukuhkan niat membatalkannya, maka puasa belum batal selagi tidak makan dan minum atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa. Termasuk i'tikaf, selagi kita tidak keluar masjid maka i'tikaf tetap tidak batal. Ini berdasar pada pendapat yang dianggap paling benar. Sebab beberapa pendapat lainnya ada yang menyatakan memutuskan niat dapat membatalkan puasa dan i'tikaf.

Keempat, memutuskan niat tidak membatalkan amalan yang sebelumnya sudah dikerjakan menurut qaul al-ashoh, tapi niat harus diperbarui jika ingin melanjutkan sisanya.

Contoh dalam wudlu dan mandi wajib. Ketika kita sedang berwudlu pada saat mengusap/membasuh rambut, kemudian kita niat mebatalkan wudlu kita. Maka wudlu kita menjadi tidak utuh (batal). Namun bagian yang sudah dibasuh tadu tetap sah. Dan selagi belum melaksanakan hal-lain yang membatalkan, misalnya kentut, wudlu yang tadi bisa dilanjutkan dengan berniat wudlu kembali di kemudian waktu. Hal ini berlaku pula pada mandi wajib.

Referensi:
فائدة العبادات بالنسبة إلى قطع النية أربعة أقسام قسم يبطل بمجرد قطع نيته اتفاقا وهو الإسلام والصلاة وقسم لا يبطل بذلك اتفاقا وهو الحج والعمرة وقسم لا يبطل بذلك على الأصح وهو الصوم والاعتكاف وقسم لا يبطل ما مضى منه على الأصح لكن يحتاج الباقي إلى تجديد نية وهو الوضوء والغسل
Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayatu Zain hal 89.