Bahtsul Masail: Mubahalah Sugi Nur Tidak Tepat, Sepihak dan Berisi Cacian
Suasana Bahtsul Masail LBK ke-61, Ponpes Al-Amin Sumurkembang, Bandung Barat |
Santri dan Ulama Bandung Barat yang tergabung dalam Lajnah Bahtsul Kutub (LBK) kembali menggelar kajian dan pembahasan masalah (Bahtsul Masa'il) di Pondok Pesantren Al-Amin Sumurkembang, Cipongkor, Bandung Barat pada Rabu (1/5/19).
Bahtsul Masa'il yang digelar ke 61 kalinya tersebut salah satunya mengangkat pembahasan masalah terkait fenomena mubahalah yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja atau dikenal pula dengan panggilan Gus Nur.
Hasil Bahtsul Masa'il tersebut sebagaimana dalam rilis yang beredar didapatkan beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:
Mubahalah yang dilakukan Sugi Nur tidak tepat disebut mubahalah, karena:
- Mubahalah hanya dilakukan sepihak. Sedangkan mubahalah harus ada dua pihak yang beradu.
- Mubahalah tidak dilakukan didepan hakim.
- Mubahalah sudah tidak disyari'atkan lagi setelah Nabi SAW.
- Isi mubahalah (sepihak Sugi Nur) mengandung cacian dan laknat. Sedangkan melaknat orang lain, diri sendiri, hewan, makanan bahkan kafir sekalipun hukumnya haram.
Maraji' (rujukan-rujukan):
1. Shawi 1/159
2. Risalah Mu'awanah 27
3. Is'adurrofiq 2/83
4. Al-Mu'tamad 2/585
5. Tajul Jami' 3/74
6. Dll
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu ke belakang beredar sebuah video yang disebut sebagai mubahalah Sugi Nur alias Gus Nur. Video tersebut menayangkan sosok Sugi Nur yang sedang dikelilingi oleh beberapa orang dengan mengangkat al-Qur'an di atas kepala Sugi Nur.
Terdengar Sugi Nur membuat narasi kondisi bangsa yang lemah dan menyebut banyak pihak seperti KPU, Polisi, camat, penyelenggara TPS telah berbuat curang dalam pemilu 2019. Lantas ia meminta laknat kepada Allah SWT yang oleh sebagian orang disebut mubahalah.
Simak videonya: